Mbak Tutut Digugat Pailit
Setelah sebelumnya Siti Hardiyanti Rukmana atau Mbak Tutut terbelit sengketa hukum dengan PT Berkah Karya Bersama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kini putri mantan mendiang Presiden Soeharto itu harus segera bersiap-siap bertempur menghadapi gugatan pailit di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Diketahui, Literati Capital Investment Limited saat ini mengajukan pailit terhadap Mbak Tutut. Literati tidak lain adalah perusahaan pemegang hak tagih terakhir piutang PT Citra Industri Logam Mesin Persada (CILMP). “Permohonan pailit ini diajukan terhadap Mbak Tutut dalam kapasitasnya selaku penjamin utang CILMP,” kata Andi F Simangungsong, kuasa hukum Literati Capital Investment Limited, saat ditemui di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (8/2/2010).
CILMP tak lain merupakan mantan kreditor dari PT Bank International Indonesia (BII) berdasarkan perjanjian kredit awal tertanggal 17 November 1994, yang totalnya per tanggal 30 September 2009 mencapai sebesar Rp 1,6 triliun. “Dalam kredit dimaksud, Mbak Tutut selaku penjamin telah melepaskan hak istimewanya sebagai penjamin sehingga secara hukum dapat dituntut utang,” katanya.
Sebelumnya, CILMP telah masuk dalam pengelolaan Badan Penyehatan Perbankan Nasional BPPN). Kemudian aset CILMP dilego dan terakhir dipegang oleh Literati.
Selain itu, Mbak Tutut juga memiliki kreditor lain dalam kapasitasnya sebagai penjamin utang PT Trihasra Sarana Jaya Purnama (TSJP) ex kredit di PT Bank Bumi Daya (BBD) yang besarnya Rp 1.047 triliun. Pemegang hak tagih terakhir utang tersebut adalah Ellistar Investments Ltd.



There is No Responses to “ Mbak Tutut Digugat Pailit ”
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.