Truk Angkutan Batu Bara Resahkan Pengguna Jalan
2009 Jul 02, 03:15: pm

PALEMBANG (MI) : Puluhan truk angkutan batu bara kapasitas besar meresahkan pengguna jalan ruas Kabupaten Lahat menuju Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel).

Truk-truk yang mulai melintas sejak siang hingga malam saban hari itu bernomor polisi BG (Sumsel), BA (Sumatra Barat), BD (Bengkulu), serta BE (lampung).

Setidaknya Media Indonesiamencatat ada beberapa kendaraan yakni, BE 9267 BH, BE 9550BH, BE 9557 BH, BD 8106 PK, BD 8493 KF, BD 8510 KF, BA 9273 RD, BA 9817 RD. Pada dinding truk tersebut tertempel stiker PT LMB dan nomor identitas lainnya seperti R.012 atau M.017.

Beberapa sopir yang kerap melintas ruas jalan Muara Enim � Palembang mengaku, terganggu karena membuat lalu lintas padat serta membuat waktu tempuh lebih lama. ��Soalnya truk-truk angkutan batu bara itu jalannya pelan dan bergerombol. Kalau biasanya dari Lahat-Palembang dapat ditempuh lima jam kini menjadi enam jam,�� ujar Samin, 34, sopir mobil jasa travel Lahat-Palembang.

Berdasarkan pantauan, selain arus lalu lintas padat terutama petang hingga malam hari, sebagian ruas jalan Lahat-Palembang juga mengalami kerusakan terutama di sejumlah titik antara Kabupaten Muara Enim hingga perbatasan Kota Palembang.

�Coba rasakan kalau kita melewati jalur sebelah kiri dalam perjalanan dari Muara Enim-Palembang akan terasa jalannya tidak rata karena bergelombang. Sebaliknya kalau melewati jalan sebelah kanan atau dari Palembang�Muara Enim jalannya rata tidak bergelombang,� papar Edi, karyawan perusahaan swasta yang kerap melintas di jalan tersebut.

Sementara itu, Kepala Bidang Sistem Manajemen Mutu Kantor Balai Peningkatan Jalan Wilayah III Paul Ames Halomoan meminta semua stakeholder saling pengertian agar ruas jalan tersebut tidak rusak. ��Semestinya beban kendaraan tidak lebih dari 10 ton karena jalan itu kapasitasnya untuk 8 ton,�� urainya.

Kalau pun beban 10 ton lebih, tambahnya, kita tidak bisa tolak tetapi bisa disiasati dengan cara menambah roda pada truk sehingga bebannya tidak terlalu merusak jalan.

Sedangkan, Gubernur Sumsel Alex Noerdin menginstruksikan, agar angkutan batu bara yang melewati jalan umum segera dihentikan. ��Truk pengangkut hasil tambang tidak boleh melintasi jalan provinsi dan kabupaten. Perusahaan wajib membangun jalan sendiri. Saya instruksikan mulai 2010 kendaraan angkut tambang dilarang melalui jalan provinsi, kabupaten dan kota,� tandas Alex Noerdin, Rabu (1/7).

Alex Noerdin juga menegaskan, akan menertibkan truk angkutan batu bara yang berasal dari luar Sumsel. Menurutnya Pemprov Sumsel tidak dapat melarang, karena perusahaan tambang batu bara memang membutuhkan truk-truk tersebut, sedangkan di Sumsel tidak tersedia banyak kendaraan seperti itu. ��Namun nanti kita hitung kendaraan nomor polisi dari luar Sumsel milik perusahaan mana dan minta kompensasi dari mereka,�� tambah Alex. (TT/Bhm)