|
Tim Kampanye Mega-Pro Desak Panwaslu Riau Diganti
2009 Jul 02, 03:15: pm PEKANBARU–MI:Ketua Tim Pemenangan Pasangan Mega-Pro Provinsi Riau Suryadi Khusaini mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mencopot anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Riau. Panwaslu Riau dinilai tidak mampu melihat terjadinya sejumlah pelanggaran kampanye dari salah satu pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Tuntutan kami agar anggota Panwas Riau dibebastugaskan dan diganti sudah mendapat respon dari Bawaslu. Saat ini Tim Mega-Pro pusat tengah mengawal proses pengaduan tersebut di Bawaslu, kata Suryadi Khusaini kepada Media Indonesiadi Pekanbaru, Kamis (2/7). Desakan Tim Mega-Pro untuk mencopot anggota Panawaslu Riau berawal dari laporan terkait terjadinya pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Tim Susilo bambang Yudhoyono (SBY)-Boediono saat mengelar kampanye rapat umum di Gelanggang Olahraga Rumbai Pekanbaru, beberapa waktu lalu. Untuk stabilitas jalannya proses pemilihan presiden (pilres) yang aman dan demokratis, kami meminta seluruh anggota Panawaslu Riau diganti. Buruknya kinerja Panwaslu Riau memicu terjadinya konflik dalam pelaksanan jalannya proses pilres di Riau, ujar Suryadi. Sebelumnya Panitia Pengawas Pemilu (Panwas)Riau menyatakan tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran jadwal kampanye yang dilakukan Timkada SBY-Boediono, seperti yang dilaporkan Tim Kampanye Mega-Prabowo ke Panwas Riau. Pernyatan tersebut disampaikan Panwas Riau melalui Pleno, (24/6) tentang laporan Tim Kampanye Mega-Prabowo atas dugaan pelanggaran jadwal kampanye oleh Tim Kampanye SBY-Boediono tanggal 20 Juni 2009, diputuskan tidak perlu ditindak lanjuti. Pasalnya, dari hasil pleno tersebut, tidak ditemukan pelanggaran yang telah dilakukan oleh Tim Kampanye SBY-Boediono oleh Panwas Provinsi Riau. Jadwal yang diajukan sebagai barang bukti adalah jadwal kampanye rapat umum dan bukan jadwal kampanye rapat terbuka. �Jadi singkatnya, kita memutuskan tidak ditemukan pelanggaran dan tidak perlu di tindak lanjuti,� jelas Anggota Panwas Provinsi Riau Pokja Penegakan Hukum Superleni. Hasil pleno Panwaslu Riau tersebut juga mendapat sangahan dari Tim Mega-Pro Provinsi Riau. Menurut ketua DPD PDIP Riau yang juga Ketua Tim Pemenangan Mega-Pro Riau Suryadi Khusaini. �Mestinya sebelum rapat pleno, Panwaslu Riau memanggil pelapor dan terlapor untuk mengklarifikasi laporan pelanggaran kampanye. Namun hal itu tidak dilakukan Panwaslu Riau. Kami juga sudah melaporkan dugaan pelanggaran pidana tersebut ke Polda Riau, � kata Suryadi.(BY/BG) |
|
