|
Kepala SMK Negeri 2 Kota Madiun Jadi Tersangka
2008 Nov 27, 06:15: pm MADIUN–MI:Kepala dan bendaraha Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Kota Madiun, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana bantuan khusus siswa miskin (BKSM). Kedua orang itu adalah Sumardiono dan Watinah. Sebanyak 15 kepala sekolah lainnya di Kota Pecel itu juga dipastikan akan menyusul menjadi tersangka dalam kasus BKSM periode Januari-Juni 2008 itu. Kepala Kejaksaan Negeri Madiun Mangiring Siahaan dan Ketua Tim Penyelidikan Kasus Penyelewengan Dana BKSM Suyanto kepada Media Indonesia, Kamis (27/11), mengatakan penetapan mereka sebagai tersangka setelah pihaknya memeriksa 16 orang, termasuk mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Madiun Hermanu Hadi. Dari hasil penyelidikan intelijen, sebanyak 15 SMK dan SMA Negeri dan swasta di Kota Madiun melakukan penyelewengan dana BKSM. Dengan demikian, 15 orang kepala sekolah bakal menjadi tersangka kasus serupa, ujar Mangiring. Modus operandi yang terungkap dalam kasus ini, menurut Mangiring, dana yang dikucurkan pemerintah pusat dalam program BKSM kepada setiap sekolah untuk murid-muridnya, ternyata tidak sampai kepada yang berhak. Padahal, pemerintah pusat mengucurkan dana bantuan berdasarkan usulan yang diajukan oleh sekolah. Kemudian, bantuan disalurkan melalui provinsi dan oleh provinsi langsung dimasukkan ke dalam rekening sekolah yang ada di Bank Jatim, ujarnya. Menurut Suyanto, di Kota Madiun ada 15 sekolah yang mendapat bantuan program BKSM dengan nilai Rp900 juta lebih. SMK 2 Kota Madiun merupakan sekolah yang paling banyak mendapat bantuan, yaitu untuk 531 murid. Setiap murid mendapat bantuan Rp65.000 atau Rp207.090.00 untuk 531 murid, ujarnya. Dana yang diselewengkan adalah bantuan untuk siswa miskin periode Januari-Juni 2008. Sedangkan murid yang mendapat bantuan rinciannya kelas 1 sebanyak 200 orang, kelas II 200, dan kelas III sebanyak 231 orang. (AG/OL-01) |
|
