|
BK Buka Rekaman Rapat Tentang BI
2007 Nov 30, 07:19: pm
JAKARTA–MEDIA:Badan Kehormatan (BK) DPR membuka rekaman rapat Komisi IX DPR periode 1999-2004 yang membahas sejumlah RUU, termasuk pembicaraan terkait revisi UU tentang Bank Indonesia (BI). Rekaman pembicaraan anggota dewan itu tersimpan dalam 437 kaset di biro arsip dan dokumentasi DPR. Dalam pemeriksaan di BK, Jumat (30/11), staf bagian arsip dan dokumentasi membawa 206 kaset. Tapi baru empat kaset yang dibuka. Rekaman itu berisi seluruh pembicaraan tentang enam jenis rapat, yakni pembahasan tentang pembentukan badan supervisi BI, pembahasan revisi UU BI, RUU Kepailitan, tentang likuidasi bank, serta dua rapat yang membahas tentang anggaran BI. Pokoknya isi rekaman itu mengenai bermacam-macam pembicaraan. Misalnya, ada yang bilang oke, oke… Ada juga yang bilang beres…, ungkap Wakil Ketua BK Gayus Lumbuun seusai mendengar rekaman dalam rapat tertutup yang dipimpin Ketua BK Irsyad Sudiro di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (30/11). Irsyad mengatakan, rekaman tersebut belum belum memberikan petunjuk tentang keterlibatan anggota DPR dalam aliran dana BI karena yang dibukan baru mengenai pembicaraan awal tentang revisi UU BI. Baru kata pembukaan, belum ada petunjuk adanya aliran dana BI ke DPR, jelasnya. Menurut rencana, kata dia, Rabu (5/12) BK akan memanggil Ketua KPK untuk melakukan cross checkinformasi yang diperoleh BK dengan laporan mengenai tindak pidana korupsi yang diterima KPK. Sementara Gayus mengatakan, apa pun isi rekaman tersebut, BK akan terus mengusut kasus tersebut karena sudah memenuhi unsur gratifikasi atau penyuapan. Secara teoritis, jelas Gayus, gratifikasi memiliki tiga unsur utama, yakni adanya pihak pemberi, penerima, dan tujuan pemberian. Dua dari tiga unsur tersebut, katanya, sudah terpenuhi, yakni adanya pengakuan pemberi dan tujuan pemberian untuk memuluskaan pembahasan RUU di DPR. Kalau dua dari tiga unsur itu memenuhi berarti sudah gratifikasi namanya. Tinggal satu unsur lagi yang belum terungkap yakni belum adanya pengakuan dari penerima, paparnya. Ditanya apakah dua unsur gratifikasi itu hasil temuan BK, Gayus mengatakan tidak. Itu informasi yang kita dapat dari KPK, katanya. (Hil/OL-06) |
|
